Aliran Kulowargo Kaprebaden
Nasaruddin Umar
facebook whatsapp twitter
Aliran Kulowargo Kaprebaden
(Foto : Istimewa)

A A A

ALIRAN Kepercayaan Kulowargo Kapribaden (AKKK) di Surakarta merupakan salah satu aliran kepercayaan yang masih hidup di tengah-tengah masyarakat, khususnya di Kota Surakarta.

Memang penganutnya tidak terlalu banyak, seperti halnya aliran-aliran kepercayaan lainnya, namun keberadaannya tidak bisa dinafikan karena keberadaannya masih mendapatkan pengakuan dari kalangan masyarakat.

Apalagi mereka tidak pernah menimbulkan ketegangan sosial. Bahkan komunitas mereka sangat solid dan selalu menjadi pendukung pemerintah setempat.Yang sering menjadi masalah terhadap para warga penghayat ialah statatusnya di dalam KTP. Kolom yang tersedia di dalam KTP tidak bisa sembarang diisi karena ada ketentuannya sebagaimana ditetapkan dalam UU Kependudukan. Hanya ada 6 agama yang diakui dan dapat diisikan di dalam kolom KTP yaitu Agama Islam, Agama Protestan, Agama Katolik, Agama Hindu, Agama Budha, dan Agama Khonghucu. Selainnya selama ini diminta untuk bernaung dengan salah satu agama yang diakui tersebut.

Pada sisi lain keberadaan aliran kepercayaan diakui, paling tidak menurut pengakuan dan pemahaman mereka, oleh pasal 29 UUD 1945. Aliran kepercayaan atau kebatinan dianggap sebagai suatu bentuk kebudayaan, karena itu pembinaannya dilakukan Kemendikbud di bawah direktorat tersendiri, yaitu Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut peneliti Rahmat Subagyo ada 285 aliran kebatinan di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Ambon, Biak, Lombok, dan Jawa. Di Solo sendiri terdapat 20 organisasi aliran kebatinan dan 4 di antaranya sudah tidak aktif yang berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Surakarta.

Salah satu aliran kebatinan tersebut adalah Paguyuban Kulowargo Kapribaden Surakarta. AKKK pertama kali diperkenalkan oleh Eyang Manguntioso setelah melakukan lelono yang kemudian menerima wangsit. Aliran pertamakali dikembangkan di Surakarta dan kini mulai tersebar ke beberapa wilayah dibawa oleh penganutnya.

Kata Paguyuban berarti sebuah perkumpulan atau perserikatan, Kulowargo berarti sanak kadang, Kapribaden artinya nama ilmu yang mereka anut dan dihayati oleh para pengikutnya. Dengan demikian, AKKK adalah suatu paguyuban keluarga atau warga yang menganut ilmu Kapribaden.

Di antara ajarannya ialah berusaha melalui berbagai ritual untuk memahami kehidupan orang leluhur Jawa dalam hal spiritual. Ritual-ritual mereka diikuti bukan hanya warga mereka tetapi juga warga lain yang beragama lain seperti Islam, Protestan, Katolok, Hindu, dan Budha, juga ikut mengambil bagian di dalam upacara dan tradisi itu.

Ada kecenderungan para warga penghayat kepercayaan semakin percaya diri dengan pernyataan-pernyataan pemerintahan baru, khususnya Menteri Dalam Negeri yang memberi angin kepada mereka. Menteri Agama dalam beberapa waktu lalu juga mengundang ke kediaman, rumah dinas, untuk buka puasa bersama, yang saat itu kebetulan bulan suci Ramadhan.

Dalam sambutan singkat Menteri Agama Lukman Saifuddin menyinggung bahwa para warga penghayat merupakan bagian dari warga masyarakat Indonesia yang juga memiliki hak dan kewajiban sebagaimana halnya umat beragama lainnya. Wacana terus bergulir mengenai kedudukan warga penghayat, termasuk status mereka di dalam kolom KTP. Semoga ada penyelesaian menyeluruh tanpa menimbulkan ketegangan antarwarga. [*]