Orang Rimba: Sudah pindah agama masih belum juga dapat KTP

Suku Orang RimbaHak atas fotoBBC INDONESIA
Image captionSebagian dari Orang Rimba yang menyewa mobil ke Jakarta, namun kemudian di ibukota banyak berjalan kaki.

Muhammad Yusuf atau dulu dikenal dengan nama Yuguk, terbang begitu jauh dari sebuah hutan di Jambi, untuk mengadukan nasib ke Komnas HAM, karena tak mendapat hak dasar sebagai warga negara Indonesia: KTP; namun Dirjen Dukcapil mengatakan mereka tak bisa memberikan.

Yusuf adalah satu dari beberapa orang Orang Rimba yang akhirnya masuk Islam, demi mendapatkan KTP dan hak-hak yang menyertainya. Sebagai kepala desa adat Orang Rimba di Bukit Duabelas, ia menyebut prosedur dan birokrasi kependudukan membuat para anggota sukunya tidak kunjung mendapat KTP dan artu keluarga (KK).

“Kami pernah ajukan hal ini ke pemerintah, tapi mereka bilang kami tidak punya legalitas kependudukan dan kami disebut pendatang,” ujar Yusuf kepada Abraham utama dari BBC Indonesia.

Yusuf berkata, ketiadaan dokumen kependudukan menyulitkan Orang Rimba memperoleh fasilitas hidup dasar. Ia mengatakan, rumah sakit bahkan kadang bingung menangani jenazah warganya.

“Pernah ada satu jenazah warga kami yang selama enam hari di Rumah Sakit Umum Jambi sampai berbau busuk. Tidak ada yang mengantar jenazah itu ke kediamannya karena tidak punya KTP, alamatnya tidak diketahui,” kata Yusuf.

Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menolak permintaan wawancara yang diajukan BBC Indonesia terkait pertemuannya dengan perwakilan Orang Rimba.

Sandra beralasan, para komisioner lembaganya baru saja dilantik dan membutuhkan waktu untuk mempelajari aduan Orang Rimba. Komnas HAM, kata dia, memiliki ribuan persoalan lain yang juga perlu diurus.

Orang RimbaHak atas fotoBBC INDONESIA
Image captionMuhammad Yusuf atau dulu dikenal dengan nama Yuguk, mengeluhkan kerumitan birokrasi dan prosedur yang membuat dia dan warga sukunya tak mendpat KTP, padahal sebagian sudah memeluk agama besar.

Zulkarnaen, seorang pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang pendamping Orang Rimba, menilai kelompok masyarakat adat itu susah mendapatkan KTP karena tidak tercatat sebagai penduduk desa manapun. Sejumlah pemerintahan desa di sekitar Bukit Duabelas, kata dia, enggan mengakui keberadaan Orang Rimba.

“Satu-satunya jalan keluar persoalan ini, pemerintah daerah harus menunjuk satu desa sebagai induk Orang Rimba atau membentuk desa baru,” ujarnya.

“Suku Anak Dalam ini merujuk ke mana, desa baru tidak dibentuk, induknya juga tidak ditunjuk. Kalau mau bentuk baru, bentuklah, kalau penunjukkan, desa yang mana? Harus ada ketegasan dari pemda,” kata Zulkarnaen.

Pada 20 Februari 2016, klaim Zulkarnaen, Orang Rimba pernah mengirim proposal pembentukan desa ke Pemkab Batanghari, Gubernur Jambi, dan Menteri LIngkungan Hidup. Namun ia menyebut proposal itu tak mendapatkan tanggapan sampai saat ini.

Zulkarnaen mengatakan, Orang Rimba di Batanghari terdiri dari sekitar 210 kepala keluarga atau tak kurang dari seribu jiwa. Tidak memegang KTP, kata Zulkarnaen, Orang Rimba di daerah itu juga tak terdaftar sebagai peserta asuransi BPJS.

Setelah bertemu pimpinan Komnas HAM, sebelas Orang Rimba ini berniat mendatangi kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil di kawasan Kalibata.

Pulang dengan tangan kosong?

Perwakilan Orang Rimba tiba di Jakarta Sabtu lalu. Mereka menyewa satu mobil bak terbuka untuk menuju Jakarta.

Selama dua hari mereka bermalam di luar pagar Masjid Istiqlal dan sisi belakang kantor Kementerian Hukum dan HAM. Pagi tadi mereka berjalan kaki dari sana menuju kantor Komnas HAM yang berjarak sekitar lima kilometer.

Mereka mengaku membawa bekal uang sebesar sekitar Rp3 juta, hasil iuran Orang Rimba hasil penjualan hewan buruan, antara lain babi.

Orang RimbaHak atas fotoBBC INDONESIA
Image captionZulkarnaen, seorang pejabat kehutanan yang ikut mendampingi Orang Rimba, mengusulkan agar mereka diberikan wilayah desa atau didaftarkan ke desa terdekat.

Yusuf menyatakan kelompoknya tidak ingin pulang dengan tangan kosong. Apalagi, kata dia, mereka telah menempuh perjalanan panjang pertama, sekitar empat hari jalur darat dan penyebrangan laut, menuju Jakarta.

“Kami berjanji pada masyarakat di desa kami, sebelum mendapatkan SK Desa atau SK tanah dan mendapatkan keterangan soal KTP dan KK, kami tidak akan pulang. Harus dapat itu, baru pulang,” kata Yusuf.

Namun tampaknya mereka akan kecewa.

Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengaku belum mendapatkan laporan perihal persoalan kependudukan Orang Rimba ini. Namun, ia menegaskan pemerintah tak akan memberikan KTP dan KK kepada orang yang tinggal di hutan.

“Saya cek dulu datanya. Mereka tinggal di mana, kawasan hutan atau bukan,” katanya.

“Kalau hutan, kami tidak bisa memberikan KTP. Karena hutan bukan desa atau tempat tinggal. Harus ada kawasan (pemukiman)nya. Prinsipnya, alamat tidak boleh di tanah yang bukan peruntukannya.”

Pindah Agama

Pada 7 November 2017 lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan penghayat kepercayaan bisa mencantumkan kepercayaan mereka pada kolom agama KTP dan KK. Sebelum itu, sebetulnya penganut kepercayaan di luar enam agama besar, bisa mengosongkan kolom agama.

Tapi kebijakan ini tak dilaksanakan merata. Di berbagai daerah, penghayat kepercayaan mengalami kesulitan mendapatkan akta perkawinan, akta kelahiran, dan dokumen-dokumen lainnya.

Para pegiat kini berjuang agar parlemen mengubah Undang-Undang Administrasi Kependudukan tahun 2013.

Tiga anak rimba muslim
Image captionBeberapa bulan lalu, bocah-bocah ini masih hidup di dalam hutan dengan tradisi leluhur.

Beberapa bulan lalu Yusuf dan sejumlah orang sukunya memutuskan meninggfalkan kepercayaan adat, dan pindah memeluk Islam agar bisa memperoleh hak-hak kewarganegaraan. BEberapa orang lain pindah ke Katolik atau Kristen.

Saat pindah agama, mereka dijemput menggunakan bus menuju ke Kota Jambi dan diberikan baju, sajadah, dan kerudung bagi kaum perempuan. Front Pembela Islam atau FPI terlipat dalam i proses tersebut.

“Keputusannya saat itu sangat berat dan sulit, namun kami merasa tidak punya pilihan jika kami ingin maju,” katanya kepada BBC yang mengunjungi desanya beberapa waktu lalu.

“Ini kami lakukan agar anak-anak kami punya kesempatan yang sama seperti orang luar, orang terang. Kami tidak punya pilihan lain, tiada jalan lagi, kami semua harus berpindah ke Islam.”

orang rimbaHak atas fotoBBC INDONESIA
Image captionDua perempuan Orang Rimba dan anak-anak mereka.

Orang Rimba menjuluki masyarakat luar sebagai ‘orang terang’ karena hidup di ruang terbuka, bukan di bawah pepohonan rimbun seperti mereka.

“Jika ibu dulu datang ke sini, ibu akan melihat hutan kami yang elok dengan pohon-pohon besar,” kata Yusuf.

Sembari berbincang, bersamanya BBC menyusuri sisa-sisa hutan Orang Rimba. Pada satu sisi, tumpukan pohon yang telah dibakar dan berubah menjadi abu putih, sedang sisi lainnya barisan pohon kelapa sawit yang berjajar rapi. Ketiadaan bunyi-bunyian satwa, entah itu burung atau kawanan monyet, terasa begitu janggal.

“Semuanya habis, terjadi hanya dalam beberapa tahun terakhir. Perkebunan sawit muncul dan kemudian hutan mulai terbakar.”

orang rimbaHak atas fotoBBC INDONESIA
Image captionHutan tempat Orang Rimba bermukim dihabisi untuk ditanami kelapa sawit.

Yusuf menceritakan kebakaran dua tahun lalu yang melalap hutan dan kawasan gambut seluas 21.000 kilometer persegi—setara dengan 30 kali luas Singapura.

Sebanyak setengah juta orang terdampak asap beracun dari kebakaran dan puluhan orang meninggal dunia akibat penyakit menyangkut pernapasan.

“Saya takut, kami semua merasa sangat ngeri pada api dan asap di sekeliling kami.”

Guna menghindari api, dia dan sebagian besar anggota sukunya kabur ke desa terdekat. Lainnya lari jauh ke dalam hutan di taman nasional.

Rimba children
Image captionAnak-anak Orang Rimba, suku asli yang dekat dengan pepohonan

Di desa tempat mereka berlindung itulah, proses masuk agama Islam dimulai.

“Setelah beberapa lama, kami ingin mengirim anak-anak kami ke sekolah, tapi guru di sekolah ingin melihat akta kelahiran mereka. Untuk memperoleh akta kelahiran harus ada akta perkawinan dan untuk mendapat akta perkawinan harus memeluk agama yang diakui negara.”

“Kami lalu mengadakan pertemuan suku dan membahas agama apa yang kami pilih. Kami lalu memutuskan memilih Islam,” jelas Yusuf.

Indonesia hanya mengakui enam agama secara resmi, yakni Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, serta Konghucu.

Dalam kartu tanda penduduk dan kartu keluarga, setiap warga negara harus mencantumkan salah satu dari enam agama tersebut di kolom agama.

rimba children
Image caption“Mereka punya solidaritas dan soliditas yang luar biasa,’ kata Menteri Khofifah

Rukka Sombolinggi, selaku sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), merupakan salah satu tokoh pegiat yang memperjuangkan hak para penghayat kepercayaan.

“Kami sudah ada di sini sebelum agama baru tiba di Indonesia. Namun, sekarang mereka seperti menguasai kami dan ingin membasmi kami dari negara ini. Kami harus melawan,” ujarnya.

Orang Rimba, kata Rukka, merupakan salah satu suku asli Indonesia yang rawan punah dan sangat menderita.

“Mereka telah sampai pada titik keputusasaan dan mereka melihat bahwa memeluk salah satu agama yang diakui negara mungkin akan menolong mereka keluar dari situasi yang sangat, sangat buruk. Ini masalah bertahan hidup.”

Orang Rimba, yang merupakan sebutan bagi Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, telah hidup dalam harmoni di pedalaman hutan selama berabad-abad. Namun, sekian lama kepercayaan mereka tidak diakui oleh negara. Kini, ketika hutan tempat mereka tinggal dihabisi untuk membuat perkebunan kelapa sawit, banyak di antara mereka yang dipaksa memeluk salah satu agama yang diakui negara demi bertahan hidup.

https://www.bbc.com/indonesia/majalah-41937906