KTP Penghayat Kini Bertuliskan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME

21 May 2024

in KULTUR

Reading Time: 2 mins read

Soetarto, penganut aliran Sapta Darma di Kota Kediri. (Foto: Dimas)

Teruskan ke WhatsappBagikan ke FacebookCuitkan ke Twitter

HAI HAI SOBAT MIDO!Masih ingat syarat permohonan paspor itu apa aja? Berikut ini infografis tentang berkas-berkas persyaratan yang harus dipersiapkan saat mengajukan permohonan paspor. Silakan disimak, barangkali suatu saat membutuhkan.

Geser untuk informasi selanjutnya.SLIDE BERIKUTNYA 

ADVERTISEMENT

LELAKI berblangkon itu duduk di emperan toko sebelah barat Stasiun Kediri. Raut wajah Soetarto sumringah ketika menunjukkan status agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bukan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, ataupun Khongucu. Kolom agama pada KTP miliknya kini sudah bertuliskan “Kepercayaan Terhadap Tuhan YME”.

“Sebelumnya, keterangan kolom agama di KTP saya dikosongkan selama puluhan tahun,” kata Soetarto, Kamis, 16 Mei 2024.

Jelajahi pustaka Kediripedia

PC, Jeep Perang yang Jadi Mikrolet Kediri-Tulungagung Tempo Doeloe

Tak Bisa Masuk Kediri, Sunan Bonang Melanjutkan Dakwah ke Demak

Dirjen Imigrasi Perjuangkan Tunjangan Khusus untuk Penjaga Perbatasan dan Pulau Terluar

Pria 79 tahun ini merupakan penganut aliran Sapta Darma. Dia kini juga menjabat sebagai ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) wilayah Kota Kediri.

Menurutnya, penulisan status agama di kartu identitas itu baru diperbolehkan beberapa tahun belakangan. Sewaktu kolom keyakinan masih dikosongkan, dia sering kesulitan dengan pencatatan administrasi negara. Misalnya, ketika mengurus dokumen pernikahan anaknya, sempat terjadi perdebatan karena kolom agama di KTP hanya bertuliskan tanda titik.

https://googleads.g.doubleclick.net/pagead/ads?gdpr=0&client=ca-pub-6228018893795150&output=html&h=280&adk=477231826&adf=843667551&pi=t.aa~a.845098429~i.5~rp.4&w=562&abgtt=7&fwrn=4&fwrnh=100&lmt=1716337689&num_ads=1&rafmt=1&armr=3&sem=mc&pwprc=2823045896&ad_type=text_image&format=562×280&url=https%3A%2F%2Fkediripedia.com%2Fktp-penghayat-kini-bertuliskan-kepercayaan-terhadap-tuhan-yme%2F&host=ca-host-pub-2644536267352236&fwr=0&pra=3&rh=141&rw=561&rpe=1&resp_fmts=3&wgl=1&fa=27&uach=WyJBbmRyb2lkIiwiMTQuMC4wIiwiIiwiU00tVDIyNSIsIjEyNS4wLjY0MjIuNTIiLG51bGwsMCxudWxsLCIiLFtbIkdvb2dsZSBDaHJvbWUiLCIxMjUuMC42NDIyLjUyIl0sWyJDaHJvbWl1bSIsIjEyNS4wLjY0MjIuNTIiXSxbIk5vdC5BL0JyYW5kIiwiMjQuMC4wLjAiXV0sMF0.&dt=1716337688746&bpp=20&bdt=5727&idt=-M&shv=r20240516&mjsv=m202405160101&ptt=9&saldr=aa&abxe=1&cookie_enabled=1&eoidce=1&prev_fmts=0x0&nras=2&correlator=5459936115483&frm=20&pv=1&ga_vid=1655837741.1716337683&ga_sid=1716337687&ga_hid=621964138&ga_fc=1&u_tz=420&u_his=36&u_h=1007&u_w=601&u_ah=1007&u_aw=601&u_cd=24&u_sd=1.331&dmc=2&adx=20&ady=1841&biw=602&bih=839&scr_x=0&scr_y=945&eid=44759875%2C44759926%2C44759837%2C31083639%2C31083822%2C44798934%2C95331696%2C95331983%2C95332585%2C95331712%2C31078663%2C31078665%2C31078668%2C31078670&oid=2&pvsid=1150196244493164&tmod=80208857&uas=3&nvt=2&ref=https%3A%2F%2Fwww.google.com%2F&fc=1408&brdim=0%2C0%2C0%2C0%2C601%2C0%2C601%2C839%2C602%2C839&vis=1&rsz=%7C%7Cs%7C&abl=NS&fu=128&bc=31&bz=1&td=1&psd=W251bGwsbnVsbCxudWxsLDNd&nt=1&ifi=2&uci=a!2&btvi=1&fsb=1&dtd=450

“Dulu para penghayat terpaksa memanipulasi data kependudukan, kolom agama diisi dengan agama yang lain,” kata pemilik Toko Amien itu.

Soetarto dan para penghayat kepercayaan di Kediri bisa mencantumkan keyakinan di KTP dan KK usai ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016. Kebijakan ini juga berbarengan dengan putusan MK No.27/2016 tentang layanan pendidikan bagi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Lewat aturan ini, semua aliran kepercayaan di Indonesia diakomodir pada pencatatan sipil. Termasuk, berbagai kepercayaan di Kediri  seperti Sapta Darma, Sumara, Kapribaden, Jawa Dipa, Among Raga, Sangkan Paran Dumadi, Aku Sejatimu, dan Murti Tomo.

Marsudi Nugroho, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Kediri mengatakan, semua pemeluk agama akan diperlakukan setara. Masyarakat yang hendak mengurus KTP hanya perlu datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat rekomendasi, setelah itu diserahkan ke Kantor Dukcapil.

“Mengurus KTP juga bisa online melalui aplikasi Sakti,” ujar Marsudi.

Di Kota Kediri, warga penghayat kepercayaan berjumlah 103 orang. Di Kecamatan Pesantren sebanyak 24 orang, Kecamatan Kota 66 orang, dan Mojoroto 13 orang. Data ini diambil dari buku “Kediri Dalam Data tahun 2024” yang diterbitkan Badan Pusat Statistik Kota Kediri.

Terbebas dari belenggu diskriminasi, penghayat kepercayaan juga dibolehkan mendirikan tempat ibadah yang biasa disebut sanggar. Dengan KTP yang tak lagi dikosongkan, mereka kini sepenuhnya mendapat hak-hak sebagai warga negara. Antara lain kemudahan mengurus pernikahan, kematian, hingga mendapat pendidikan di sekolah. (Dimas Eka Wijaya)

KTP Penghayat Kini Bertuliskan Kepercayaan Terhadap Tuhan YME