Siaran Pers Komnas Perempuan Memperigati Hari Kebangkitan Nasional ke-116

“Membangun Peradaban Perempuan Menuju Indonesia Emas: Meneguhkan Nasionalisme dan Jati Diri Bangsa” 

Jakarta, 20 Mei 2024

 

Memperingati Hari Kebangkitan Nasional ke-116, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya merawat dan meneguhkan kembali nasionalisme dan jati diri Bangsa Indonesia. Hal ini menjadi urgen di tengah menguatnya arus politisasi agama dan maraknya cara-cara kekerasan dalam menjalankan dan menyiarkan keyakinan serta menguatnya upaya penyeragaman terhadap identitas agama tertentu. Kebangkitan nasional juga harus menjadi momentum untuk terus mendorong pemajuan gagasan para pendiri bangsa pada pencapaian kemerdekaan, bangsa yang berdaulat, adil dan makmur melalui tata kelola negara dan kebangsaan dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia untuk kemajuan kesejahteraan, kecerdasan bangsa, keadilan sosial dan  perdamaian dunia, sebagaimana tertuang dalam pembukaan dan UUD NRI 1945, di tengah tantangan-tantangan pembangunan infrastruktur, globalisasi, krisis iklim dan krisis perdamaian dunia.

Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti menegaskan bahwa spirit kebangkitan nasional penting menjadi kesadaran bersama sebagai bangsa.  Pendidikan politik kebangsaan yang bertumbuh pada 1908 menjadi stimulus kesadaran bangsa melepaskan diri dari  cengkraman penjajah.

Menurutnya kini bentuk penjajahan sudah berganti rupa, tidak lagi dengan pertempuran bersenjata, melainkan penjajahan berupa penguasaan ekonomi, hingga penjajahan budaya asing. Maka yang menjadi tantangan saat ini adalah bagaimana menemukan cara untuk bisa Kembali menjadi bangsa yang bangkit dari keterpurukan ekonomi, sosial dan budaya, menjadi bangsa yang mengembalikan politik yang berdaulat, kemandirian ekonomi serta berkepribadian dalam kebudayaan

Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan perlindungan pada  seluruh warga negara termasuk entitas masyarakat adat  sebagai akar pohon bangsa yang hidup di pelosok-pelosok negeri dari Sabang hingga Merauke. Hingga hari ini, masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya masih berjibaku mempertahankan ruang hidup dan kebudayaannya, terasing di negrinya sendiri dengan beragam persoalan baik konflik agraria maupun konflik atas nama pembangunan.

“Hingga saat ini pPemerintah belum juga merealisasi kewajiban konsitusionalnya untuk menghadirkan UU perlindungan dan pengakuan hak-hak masyarakat adat yang diamanatkan oleh konstitusi yaitu UUD NRI 1945,” tegas Dewi Kanti.

Dampak melemahnya kesadaran nasionalisme dan rapuhnya jati diri bangsa terlihat dalam hilangnya bahasa ibu secara perlahan karena tidak ada kesadaraan para penuturnya untuk melestarikannya, yang disebabkan oleh minimnya dukungan dari negara. Hasil kajian kebahasaan yang dilakukan oleh Badan Bahasa setiap tahun menunjukkan adanya kekhawatiran besar yang melanda bangsa ini, yakni terdapat delapan bahasa dikategorikan punah, lima bahasa kritis, 24 bahasa terancam punah, 12 bahasa mengalami kemunduran, 24 bahasa dalam kondisi rentan (stabil tetapi terancam punah), dan 21 bahasa berstatus aman. Hal tersebut harus disikapi dengan bijak agar warisan budaya tak benda ini tidak hilang perlahan ditelan masa. Dalam laman resmi PBB dinyatakan bahwa setiap dua minggu sebuah bahasa hilang dan membawa serta seluruh warisan budaya dan intelektual. Setidaknya 45% dari sekitar 7.000 bahasa yang digunakan di dunia terancam punah. Situasi ini harus menjadi keprihatin negara dan terus berupaya membangun strategi konprehensif untuk melindunginya.

Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahei mengingatkan bahwa Kebangkitan Nasional juga harus menjadi momentum bagi negara untuk menegaskan kembali ke-NKRI-annya. Negara harus menghadirkan kebijakan-kebijakan yang memberikan ruang dan akses yang sama kepada setiap warga negara dan melakukan affirmative action terhadap kelompok minoritas agama dan kelompok rentan, khususnya perempuan, anak, dan disabilitas. Negara perlu bekerja keras agar kebijakan-kebijakan diskriminatif atas nama agama, keyakinan, moralitas, dan identitas gender tidak terus bermunculan.

“Kebijakan yang memaksakan busana tertentu dan kebijakan yang menyebabkan pembatasan terhadap setiap warga negara untuk menikmati hak asasi manusia dan hak-hak konstitusinalnya harus dicegah dan dihapuskan,” tegas Nahei.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang menyampaikan pentingnya kepeloporan perempuan dalam mengawal gerakan kebangsaan yang terus bergerak menjadi gerakan kebangkitan nasional, sebagai mana dicontohkan RA Kartini melalui gagasannya tentang masa depan pendidikan, kemerdekaan, kesetaraan, dan keadilan.  Gagasan RA Kartini telah membakar semangat pergolakan kemerdekaan dari bambu runcing ke meja perundingan. Kartini mendorong pendidikan politik bangsa, sebagai senjata yang ampuh melawan bentuk-bentuk penjajahan dan kesewenang-wenangan kekuasaan. Oleh karenanya, Veryanto Sitohang menegaskan bahwa untuk menuju Indonesia emas, penghapusan praktek kesewenangan yang mewujud dalam bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan (dialami perempuan disabilitas, masyarakat adat, minoritas agama, dan minoritas gender) seharusnya secara tegas menjadi komitmen para penyeleggara negara di seluruh daerah. 

“Jangan sampai kebangsaan kita perlahan lahan digerus oleh kebijakan dan praktek yang diskriminatif,” tegas Veryanto Sitohang. 

Dalam memperingati hari kebangkitan nasional, Komnas Perempuan menyerukan agar Negara:

  1. Menghadirkan kebijakan yang kondusif bagi pemajuan dan penikmatan seluruh warga negara terhadap hak hak asasi manusia, melakukan afirmatif action terhadap kelompok minoritas dan rentan serta berupa mencegah kebijakan-kebijakan diskriminatf yang berpotensi menggerus kebangsaan, keragaman dan NKRI.
  2. Tidak hanya berfokus pada perayaan artifisial melalui pawai atau upacara secara formal, tetapi juga mengembangkan ruh dan spirit kebangkitan nasional pada seluruh aspek penyelenggaraan negara.
  3.  Membangun kesadaran bermakna dalam pemajuan pembangunan bangsa yang harus berdiri tegak lurus searah dengan nilai-nilai yang tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945 dan pelaksanaan batang tubuhnya.

Narahubung: Elsa Faturahmah (081389371400)

https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memperigati-hari-kebangkitan-nasional-ke-116