KEJARI BATU-DISPARTA Sosialisasikan Putusan MK N) 97 TAHUN 2016 Kepada Penghayat Kepercayaan

24/05/2024

Malang Posco Media, Batu – Oleh Dinas Pariwisata Kota Batu yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batu menggelar Sarasehan dan Sosialisasi Pengembangan Kebudayaan, Rabu (22/5). Acara digelar dengan mengusung tema Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 97/PUU/XIV/2016 terhadap Penganut Aliran Kepercayaan dalam tatanan Sosial Kemasyarakatan di Kota Batu.


Hadir pada kegiatan tersebut Anang Yulianto selaku Narasumber (Pengurus MLKI Provinsi Jawa Timur) dan Andhika Esra Awoah, SH selaku Narasumber (Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejari Batu), Kepala Dinas Pariwisaata yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Pariwisata (Heri Wibowo Lakusono, S.STP), Perwakilan FKUB Kota Batu, Perwakilan Dinas Pendidikan Kota Batu, Perwakilan MUI Kota Batu, Perwakilan Kemenag Kota Batu serta para Penghayat Kepercayaan se-Kota Batu.

SMAI
5810d15e-2ea1-42a8-afb0-50ce4a2d617c_result

5810d15e-2ea1-42a8-afb0-50ce4a2d617c_result

5810d15e-2ea1-42a8-afb0-50ce4a2d617c_result


Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejari Batu, Andhika Esra Awoah, SH menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97 tahun 2016 yang menyatakan bahwa pencantuman kolom Agama dalam KTP dan administrasi kependudukan yang tidak terbatas pada “Agama” namun juga termasuk di dalamnya Penganut Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


“Hal ini merupakan bentuk pengakuan Negara terhadap eksistensi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang kemudian berimplikasi kepada timbulnya hak dan penjaminan kepada pihak terkait dalam tatanan sosial yang perlu untuk didiskusikan bersama dalam kepentingan bernegara untuk menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan hidup bermasyarakat,” terangnya.


Kegiatan dilaksanakan dengan maksud memberikan wadah koordinasi, pembinaan kepada Penghayat Kepercayaan di daerah dengan tujuan sebagai upaya pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan, dan pembinaan terhadap perkembangan keberadaan Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

BACA JUGA: Langgar Perda dan Bahayakan Pengguna Jalan, Satpol PP Sita Barang PKL dan Mobil

Dan kegiatan tersebut juga sebagai wujud potensi dan peran serta Penghayat Kepercayaan, dalam perkembangan budaya bangsa menuju kemajuan dan peradaban, khususnya di Kota Batu. Bahwa kegiatan paguyuban Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME ini merupakan bagian aset bangsa, dan ikut mewarnai kekayaan budaya bangsa, maka perbedaan yang ada bisa mempererat silaturahmi, dan bisa berdampingan dengan hidup rukun bermasyarakat.

Sedangkan di Kota Batu ada 16 paguyuban Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME yang harapannya kehidupan bermasyarakat aman dan damai, maka negara hadir melindungi warganya, untuk semua golongan dan suku, dan semua dilindungi hukum, di mata hukum semua warga negara sama. (*/nda)

KEJARI BATU-DISPARTA Sosialisasikan Putusan MK N) 97 TAHUN 2016 Kepada Penghayat Kepercayaan